Prostitusi Berkedok SPA Di Bandung Terbongkar, Polrestabes Bandung Tangkap Dua Mucikari Di Hotel

19 Januari 2021, 11:37 WIB
Dua micukari diamankan Polrestabes Bandung karena diduga terlihat prakti prostitusi online./Remy Suryadie/Galamedia /

UTARA TIMES- Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi berkedok SPA di hotel yang berada dikawasan Ciumbuleuit Kota Bandung.

Kepala Satreskrim Polrestabes, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan jika kasus tersebut pihaknya sudah menangkap dua orang mucikari dengan inisial R dan D.

Sebelum mucikari itu ditangkap, Polrestabes Bandung mendapat informasi dari grup diskusi Media sosial yang beredar tentang tempat SPA di Kota bandung yang melayani Prostitusi.

Baca Juga: Babak 32 Besar Toyota Thailand Open 2021: Vito dan Gregoria Berhasil Taklukkan Wakil Tuan Rumah!

"Kami mendapat informasi kegiatan itu dari masyarakat bahwa dari grup diskusi media sosial beredar beberapa tempat spa di Kota Bandung yang ada pelayanan plus-plus (prostitusi)," kata Adanan di Polrestabes Bandung.

Adanan mengungkap pada malam Minggu (17/1) tim Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan benar adanya pihaknya mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus prostitusi berkedok SPA ini, polisi menyampaikan jika Jasa pijat ditarif sebesar Rp 250 Ribu, dari uang tersebut terapis hanya mendapat uang Rp 50 Ribu sedangkan Mucikari mendapat Rp 200 Ribu.

Baca Juga: Menyalahi Aturan! ASN Dinkes Indramayu Jadi PJS Kuwu Desa Majasih, Begini Kata Anggota Dewan

Selain itu untuk jasa pijat plus- plus (Prostitusi) menurut Polisi, Ditarif sekitar Rp 650 Ribu, Akan tetapi Terapis hanya mendapat Rp100 Ribu dan mucikari mendapat Rp500 Ribu.

"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan.

Baca Juga: Diduga Melakukan Perdagangan Manusia, Tiga Orang Diamankan

Tersangka dalam kasus prostitusi berkedok SPA inu dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit 3 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dengan pidana denda 120 Juta, Maksimal Rp 600 Juta. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler