Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres

5 Maret 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

UTARA TIMES - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 masih tiga tahun lagi terhitung sejak dari tahun sekarang 2021.

Dimana sebelumnya, Komisi II DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU pemilu. Dengan demikian pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar ditahun yang sama yakni 2024.

Walaupun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih terhitung tiga tahun lagi namun KPU sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Ji Soo Resmi Tinggalkan Drama 'River Where the Moon Rises', Na In Woo Siap Menjadi Pengganti?

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Virgo 5 Maret 2021: 'Ada Pesan Penting dari Masa Lalu'

Adapun mekanisme dan aturan untuk peserta Pilpres 2024

Dimana, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan pejabat negara yang dicalonkan menjadi capres 2024 atau cawapres 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 170 ayat 1, 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 Maret 2021 Full Episode, Andin Belum Ditemukan, Papa Surya Susul Aldebaran

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 5 Maret 2021: Ada Uang Tunai di Masa Depan!

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Sedangkan mekanisme dan aturan untuk peserta Pilpres 2024.

Dalam Pasal 171 UU 7/2017 tentang Pemilu, berbunyi sebagai berikut:

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Jumat 5 Maret 2021: Ada Upin dan Ipin Hingga Kembalinya Raden Kian Santang

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn: 'Seberapa Pantas Kesempatan dan Peluang?'

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. ***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler