Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya

27 Agustus 2021, 14:11 WIB
Login antriankjp.pasarjaya.co.id Dapatkan Bantuan Pangan Bersubsidi KJP Plus, Ini Syaratnya /

UTARA TIMES – Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan bantuan di masa pandemi. Kali ini bantuan pangan bersubsidi yang dapat diakses melalui antriankjp.pasarjaya.co.id.

Bantuan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya tersebut hanya bisa diakses lewat antriankjp.pasarjaya.co.id.

Selain penerima KJP Plus seperti yang sudah tertera dalam antriankjp.pasarjaya.co.id, ada beberapa kriteria lagi yang bisa mendapatkan bantuan pangan bersubsidi ini.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Menag Yaqut Beri Komentarnya

Apabila masyarakat DKI Jakarta login antriankjp.pasarjaya.co.id maka akan mendapatkan bantuan pangan bersubsidi seperti berikut.

1. Beras kualitas premium 5 Kg.

2. Telur ayam sebanyak 1 tray atau 15 butir.

3. Daging ayam seberat 1 Kg.

4. Daging sapi seberat 1 Kg.

5. Susu UHT 1 karton yang berisi 24 pcs.

Baca Juga: Menag Yaqut Dorong Keadilan di Mata Hukum, Yahya Walowi dan Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap

6. Ikan kembung 1 Kg.

Sedangkan untuk kriteria penerima bantuan pangan bersubsidi ini di antaranya yaitu:

- Penerima KJP Plus.

- Guru atau tenaga pendidikan Non PNS dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Pekerja atau buruh KTP DKI dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Penyandang disabilitas.

- Lansia.

- Kader PKK.

- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP dengan UMP maksimal Rp 1,1 juta.

- Penghuni Rusun yang ter-reverso.

Baca Juga: Usai Melahirkan Anak Keduanya dengan Ahok, Intip Perjalanan Karier Puput Nastiti Devi  

Kriteria di atas yang kurang mampu merupakan penerima bantuan pangan bersubsidi. Sementara untuk syarat pengambilan program tersebut dapat dilihat seperti berikut.

1. Membawa kartu vaksin.

2. Bagi penerima KJP Plus harus membawa kartu tersebut.

3. Guru atau tenaga pendidikan Non PNS membawa ATM Bank DKI.

4. Pekerja atau Buruh wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Intip 8 Fakta tentang Puput Nastiti Devi, Istri Ahok yang Melahirkan Anak Kedua Perempuan

5. Bagi lansia membawa Kartu Lansia Jakarta.

6. Bagi PJLP membawa ATM Bank DKI.

7. Penyandang disabilitas harus juga membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

8. Kader PKK membawa ATM Bank DKI.

9. Penghuni rusun harus membawa ATM Bank DKI yang ter-reverso.

Demikian informasi terkait bantuan pangan bersubsidi melalui antriankjp.pasarjaya.co.id untuk penerima KJP Plus lengkap dengan kriteria lainnya dan syarat pengambilan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antriankjp.pasarjaya.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler