Berikut Alasan Komnas HAM Turut Mendalami Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat

3 September 2021, 18:35 WIB
Foto: Logo Komnas HAM. /Komnas HAM/Berikut Alasan Komnas HAM Turut Mendalami Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual yang Menimpa Karyawan KPI Pusat //Rizqi Arie/

UTARA TIMES – Kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat sorotan dari banyak pihak.

Terlebih, sebagaimana isi pesan pers rilis yang beredar di media sosial pada Rabu, 1 September 2021 tertulis, penyintas sudah mengalami perundungan maupun pelecehan seksual sedari 2011.

Terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat yang sampai ke permukaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara.

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Pelecahan Seksual di lingkungan KPI Pusat, Komnas HAM: Berupaya Memperjuangkan Keadilan

Seperti halnya yang disampaikan Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM akan mendalami kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat.

Beka juga menjelaskan alasan dari pihak Komnas HAM untuk kembali mendalami kasus yang menimpa salah seorang karyawan KPI Pusat tersebut.

Pertama, Karena terdapat dugaan pembiaran dan penyintas tidak ditangani dengan baik.

“Kenapa Komnas HAM saat ini menangani kembali? Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik,” tutur Beka, dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Terduga Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat Akan Didampingi Komnas HAM

Kemudian, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami karyawan KPI Pusat berdampak pada kondisi fisik dan psikisnya.

“Itu yang kemudian kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh,” sambungnya.

Beka juga mengatakan kalau pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pendamping penyinttas agar bersedia datang ke Komnas HAM.

Baca Juga: Saipul Jamil Akhirnya dapat Menghirup Udara Segar, Fitri Carlina: Selamat Abangku

“Itu yang terpenting dari mendengarkan keterangan korban,” kata Beka.
Komnas HAM, terang Beka, akan berupaya untuk memberikan perlindungan dan ruang aman bagi penyintas.

Selain itu, Beka juga menyampaikan, pihaknya akan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dan tak kalah penting, dari Komnas HAM akan memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikis penyintas yang telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI Pusat. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler