UTARA TIMES – Terduga korban perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan dijemput untuk didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan apabila terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat membutuhkan tempat untuk menceritakan kejadian tersebut, maka Komnas HAM akan mendatanginya dan mencarikan tempat yang membuatnya nyaman.
Lebih lanjut Beka menjelaskan jika terduga korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat tersebut membutuhkan penjemputan untuk keamanan, maka Komnas HAM akan menyediakannya.
“Misal begini, kalau butuh tempat bukan di komnas kita bisa datang,” ujarnya.
“Kemudian kalau mau soal ada penjemputan untuk keamanan dan sebagainya itu kita sediakan,” imbuh Beka saat ditemui di Komnas HAM Jumat, 3 September 2021 dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.
Menurut Beka yang terpenting adalah terduga korban yaitu MS merasa nyaman terlebih dahulu. Ia menambahkan Komnas HAM akan membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum bagi terduga pelaku.
Baca Juga: Pihak Kepolisian Lakukan Penggeledahan Kembali, Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara Unik
“Pasal-pasal seperti apa sampai kemudian proses pengadilan yang adil dan juga adil kepada korban,” katanya.
Terdapat dua alasan yang membuat Komnas HAM kembali mendalami kasus pelecehan seksual dan perundangan pegawai KPI Pusat.
Editor: Nur Umar
Sumber: Pikiran Rakyat