PPKM Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Berikut Aturan Terbaru untuk Sekolah hingga Kegiatan Belanja

7 Oktober 2021, 17:00 WIB
Patung Selamat Datang di Bunderan HI, Jakarta/PPKM Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Berikut Aturan Terbaru untuk Sekolah hingga Kegiatan Belanja /pexels/Tom Fisk


UTARA TIMES – PPKM Jakarta terbaru sampai tanggal berapa? Pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan PPKM Jakarta level 3 hingga informasi mengenai sampai tanggal berapa PPKM Jakarta ini akan berlangsung.

PPKM level 3 ini dilakukan untuk menjaga tren penyebaran Covid 19 yang terkendali. Berikut informasi mengenai PPKM Jakarta sampai tanggal berapa dan butir-butir aturan yang berlaku untuk sekolah hingga kegiatan belanja.

Peraturan PPKM terbaru Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan, rencananya hingga 18 Oktober 2021. Kegiatan sekolah dan keseharian akan tetap dibuka dengan memperhatikan aturan ini.

Baca Juga: Link Streaming Live Indonesia vs China Taipei di Babak Kualifikasi Piala Asia 2023

PPKM lanjutan pada level 3 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19

Acuannya sendiri pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut penerapan PPKM level 3 Jakarta terbaru untuk lingkungan sekolah dan kegiatan keseharian seperti berbelanja.

1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Peraturan tersebut memuat tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

Baca Juga: Gunawan Maryanto Meninggal Dunia, Joko Pinurbo hingga Lukman Sardi Merasa Kehilangan

(a). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
(b). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

2. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Line Up Indonesia vs China Taipei di Babak Kualifikasi Piala Asia 2023

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Demikian informasi mengenai PPKM Jakarta sampai tanggal berapa berikut dengan aturan yang berlaku di sekolah hingga kegiatan belanja.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler