Tubagus Jody Jadi Tersangka Hingga Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Terancam Pasal Berlapis

11 November 2021, 23:39 WIB
Tubagus Jody Jadi Tersangka Hingga Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Terancam Pasal Berlapis /Tangkapan layar tiktok TubagusJody/

UTARA TIMES- Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel menurut keterangan Humas Polda Jatim terancam pasal berlapis sebagai tersangka atas kematian Vanessa Angel dan suami.

Tubagus Jody sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Tubagus Jody ditahan di Polres Jombang.

Menurut keterangan Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Penahanan Tubagus Jody setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang Usai Ditetapkan Tersangka Atas Laka Tunggal Vanessa Angel dan Suami

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," Kata Gatot Refli sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Jody menurut keterangan pihak kepolisian akan mengenakan pasal berlapis yakni

1. Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

2. Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Perlu diketahui, pada saat penyidikan, Tubagus Jody memberikan dua pengakuan saat dirinya menyetir mobil Pajero milik Vanessa Angel.

Baca Juga: Ini Arti Nama Anak Kedua Arief Muhammad yang Baru saja Lahir di Tanggal Cantik 11.11

Pengakuan pertama, Tubagus Jody sempat bermain ponsel saat mengendarai mobil di jalan tol.

Sementara pengakuan yang kedua, Tubagus Jody mengatakan jika dirinya melaju di jalan Tol Jombang dengan kecepatan lebih 100Km/Jam.

Sebelum Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka, Ditlantas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk pemeriksaan terhadap barang bukti yakni mobil Mitsubishi Pajero milik Vanessa Angel.

Baca Juga: Polisi Bebaskan 'Bocil' Terduga Begal di Cikarang yang Bawa Celurit Paralon

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," ujar Gatot.

Sopir Vanessa Angel dengan nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya kini ditahan di Polres Jombang.

Penahanan Tubagus Joddy bukan tanpa alasan, karena dirinya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler