Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya!

1 Februari 2022, 17:00 WIB
Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya! /Mario Sandy/Seputar Lampung

UTARA TIMES – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 sudah dibuka pendaftarannya hingga 20 Februari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS dari tanggal 1 sampai 20 Februari 2022 untuk masyarakat yang belum mendaftar.

Masyarakat yang belum mendaftar DTKS 2022 otomatis tidak akan tercatat dalam bantuan sosial seperti KJP Plus dan KJMU.

Sebab pencatatan penerima KJP Plus dan KJMU diambil dari DTKS 2022 yang telah dibuka Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Wilayah DKI Jakarta Segera Dibuka, Lengkapi Persyaratan Agar Diterima

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Online 2022 dengan Cepat dan Mudah untuk Dapatkan KJP Plus dan KJMU!

Pendaftaran DTKS 2022 ini ada 11 tahapan yang harus dilalui mulai dari sosialisasi sampai penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Kendati demikian perlu diketahui bahwa tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS 2022.

Ada beberapa persyaratan dan rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS 2022 wilayah DKI Jakarta.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Instagram @upt.p4op, berikut rumah tangga yang tak dapat diusulkan daftar DTKS 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta, Simak Langkahnya Agar Terdaftar KJP Plus dan KJMU

Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022

1. KTP Non DKI.

2. Memiliki mobil.

3.Memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.

4.Anggota DPR dan DPRD/Pegawai tetap BUMN/TNI/PNS/POLRI.

5. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk tetapi tidak termasuk air isi ulang.

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat di sekitarnya.

Apabila tidak memiliki kriteria di atas, maka dapat mendaftar DTKS 2022 agar tercatat dalam KJP Plus, KJMU, dan bansos lainnya.***

Editor: Nurmaya

Sumber: P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler