Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang

11 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang /Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

UTARA TIMES - Inilah jadwal razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022.

Siap-siap, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Korlantas Polri akan menggelar razia kendaraan.

Selama dua pekan, razia kendaraan ini polisi akan memeriksa sejumlah jenis pelanggaran.

Agar tak kena razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022, baiknya simak artikel ini.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan dalam Operasi Patuh 2022, kepolisian akan menindak 8 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kapan Razia Kendaraan 2022, Simak Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Ditilang

Namun dalam razia kendaraan kali ini, petugas polisi mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ujar Kombes Eddy Djunaedi," dikutip Utara Times, Sabtu 11 Juni 2022.

Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan, giat razia kendaraan ini bukan semata-mata memeriksa surat-surat kendaraan saja.

Melainkan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ada 8 jenis pelanggaran yang akan diperiksa dalam razia kendaraan Operasi Patuh 2022 ini:

Baca Juga: Persib Resmi Rekrut Daisuke Sato, Isi Slot Pemain Asing Asia

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Bocoran dan Link Nonton Shooting Star Episode 15 Sub Indo, Kim Young Dae dan Lee Sung Kyung Go Public?

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Baca Juga: Drama Malaysia Melur Untuk Firdaus Episode 11 Tayang Hari Apa dan Jam Berapa? Cek Jadwal Tayang Lengkapnya!

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Demikian penjelasan mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler