Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas

12 Juni 2022, 19:30 WIB
Kapan Razia Polisi 2022? Berikut Jadwal Operasi Patuh dan 8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Petugas /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Kapan razia polisi 2022 menjadi sebuah pertanyaan berikut jadwal operasi patuh dan 8 pelanggaran lalu lintas incaran polisi.

Dalam ulasan ini terdapat informasi mengenai kapan razia polisi 2022 lengkap dengan jadwal operasi patuh dan 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran para petugas polisi.

Dimana bulan Juni ini Korlantas Kepolisian Republik Indonesia melakukan operasi patuh dan perlu tahu 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi. Lantas, kapan razia polisi 2022 ini?.

Diketahui bahwa kapan razia polisi 2022 yang ditanyakan merupakan operasi patuh yang akan dilaksanakan mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022, berikut 8 pelanggaran lalu lintas incaran polisi.

Baca Juga: Berikut Surat Kendaraan yang Wajib Dibawa Lengkap Info Pelanggaran serta Dendanya dalam Operasi Patuh 2022

8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas polisi dalam razia operasi patuh 2022 ini sesuai dengan pernyataan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ujar Kombes Eddy Djunaedi dikutip Utara Times, Sabtu 11 Juni 2022.

Adapun 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus incaran petugas polisi dalam razia operasi patuh yaitu dibawah ini:

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 11 Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

1.Knalpot Tidak Standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Drama Malaysia Melur untuk Firdaus Berapa Episode? Simak Penjelasannya di Sini!

3.Balapan Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indosiar Siaran Langsung Persib vs Bali United di Piala Presiden 2022, Klik di Sini

5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. 

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Persib Bandung vs Bali United dalam Kualifikasi Grup Piala Presiden 2022

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. 

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang

Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Senin, 13 Juni 2022:Mega Bollywood My Name is Khan dan Film Horor KKN Santet 2 Wanita Harimau

Demikian jawaban dari kapan razia polisi 2022 yang merupakan operasi patuh telah dijawab dalam ulasan ini lengkap dengan 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran petugas polisi.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler