Kronologi Kasus Brigadir J yang Sebenarnya Usai Polisi Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

10 Agustus 2022, 09:50 WIB
Kronologi Kasus Brigadir J yang Sebenarnya Usai Polisi Resmi Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka /Polri.go.id/

UTARA TIMES - Kronologi kasus Brigadir J yang sebenarnya akhirnya terungkap ke publik usai Kapolri mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kronologi kasus kematian Brigadir J yang sebenarnya pun terungkap ke publik. Kapolri mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang awalnya diberitakan.

Kronologi kasus Brigadir J sebelumnya yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan diketahui penuh dengan rekayasa.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kronologi dari kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo adalah karena ditembak.

Baca Juga: Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Hal Ini ke Putri Chandrawati

Listyo mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, namun dengan perintah Ferdy Sambo.

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," ungkap Listyo.

Baca Juga: Sosok Batara Sebenarnya di Film Pengabdi Setan 2, Apa Hubungannya dengan Simbol Herosase Film Pintu Terlarang?

Komjen Pol. Agus Andrianto menambahkan saat kejadian penembakan berlangsung, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat berada di TKP dan turut membantu.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Dari kasus ini, Kapolri pun akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: 15 Contoh Banner 17 Agustus 2022 Terbaru, Unik dan Elegan untuk Kegiatan Peringatan HUT RI ke 77

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun untuk tersangka Bharada E dan RR masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Siap-siap, Harga Mie Instan akan Meroket hingga Tiga Kali Lipat!

Demikianlah kronologi kasus Brigadir J yang sebenarnya usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler