UTARA TIMES – Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ada petinggi Polri yang ingin mendepak Kapolri dari jabatannya.
Seperti diketahui, sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri seolah lambat memproses mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Diungkap oleh mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara, setelah Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka ada pihak-pihak yang tidak senang dan ingin mendepak Kapolri dari jabatannya.
Hal tersebut diungkap Deolipa dalam sebuah acara talkshow di kanal YouTube Uya Kuya. Meski demikian, Deolipa mengaku pendapatnya itu masih dugaan.
Baca Juga: Orangtua Bharada E Ditahan di Mako Brimob, Ini Pernyataan Deolipa Yumara
“Kita menduga ingin jadi Kapolri. Mungkin Si Kumis mau jadi Kapolri dibantu sama 303. Pengin depak Kapolri yang sekarang,” ujar Deolipa Yumara.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan Si Kumis dan 303.
Menurut Deolipa, upaya untuk mendepak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya itu harus ditentang.
“Kapolri yang sekarang orang baik. Ketika Kapolri yang sekarang mau diapa-apain Wakapolri, ane jadi pembela utamanya,” ujar Deolipa.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka memang terkesan lambat.
Hal tersebut disebabkan tarik-menarik di internal Polri terkait pengungkapan tewasnya Brigadir J yang semula diduga karena baku tembak dengan Bharada E.
“Yang saya dengar, memang di Polri itu terjadi tarik-menarik,” terang Mahfud.
Disampaikan oleh Mahfud bahwa tarik-menarik itu baru satu masalah. Masalah lain adalah sejumlah polisi dari kubu Ferdy Sambo yang ada di daerah berdatangan ke Jakarta.
Baca Juga: Nilai Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo Fantastis, 1 Orang Dapat 1 Miliar
“Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun nggak ada tugas di Jakarta, datang ngawal ke situ,” beber Mahfud.
Mereka datang ke Jakarta untuk membantu Ferdy Sambo menghilangkan jejak dan menghalangi proses penyidikan.
“Menghalangi, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan,” terangnya.
Akibat lambatnya pengungkapan kasus ini Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Presiden lalu manggil Kapolri dulu hari Senin tuh, ketika tersangkanya sudah 3, tapi yang diumumkan ke publik masih 2,” lanjut Mahfud.
Disampaikan juga oleh Mahfud bahwa Presiden Jokowi tetap mempercayakan kasus ini kepada Polri, tapi jangan sampai berlarut-larut, sebab bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sampai hari ini sedikitnya 63 personel Polri diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri berkenaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, personel yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga baru 35 orang.
Dari 35 orang itu, 10 di antaranya ditahan di tempat khusus (patsus) di Provost Mabes Polri. Sedang enam lainnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***