Intip Besaran Rincian Gaji Petugas PPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik

25 Januari 2023, 09:52 WIB
Intip Besaran Rincian Gaji Petugas PPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

 

UTARA TIMES - Intip besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik. 

Terkait honor petugas PPS Pemilu 2024 dapat diketahui dalam rincian gaji berikit ini. 

Sebagaimana yang diketahui jika KPU telah menetaokan anggota PPS Pemilu 2024 pada 20 Januari 2023, ini besaran gaji yang akan didapatkan. 

Baru saja dilantik, simak besaran gaji yang akan didapatkan bagi petugas PPS Pemilu 2024.

Tepat pada Selasa, 25 Januari 2023 KPU baru saja nelantik anggota PPS Penilu 2024 yang lolos seleksi, ketahui besaran gaji yang akan didapat. 

Baca Juga: Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

Dari mulai rincian gaji ketua PPK hingga linmas, inilah besaran honor yang didapat oleh oetugas PPS Pemilu 2024.

Adapun yang akan menerima honor gaji anggota PPS Pemilu 2024 diantaranya ada ketua PPK, anggota PPK, ketua PPS, anggota PPS, ketua KPPS, anggota KPPS, Pantarlih hingga linmas. 

Adapun rincian besaran gaji atau honor petugas PPS Penilu 2024 adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Febian Anak Komedian Sule, Lengkap dengan Karir dan Akun Media Sosialnya

- Ketua PPK: Rp 2,5 juta

- Anggota PPK: Rp 2,2 juta

- Ketua PPS: Rp 1,5 juta

- Anggota PPS: Rp 1,3 juta

- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1: 25 Januari, Tahap 2: 9 Juni

- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

- Pantarlih: Rp 1 juta

- Linmas: Rp 700 ribu

Itulah besaran gaji atau rinciaan honor dari petugas PPS Pemilu 2024 yang harus fiketahui.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler