UTARA TIMES - Resmi dilantik, berikut ini rincian tugas PPS Pemilu 2024 yang harus diketahui.
KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024 yang terpilih pada 20 Januari 2023, simak rincian tugas berikut.
Setelah proses seleksi yang begitu panjang, KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024, ini tugas beserta rinciannya.
Melalui jadwal yang tertera, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi dilantik pada hari Selasa, 24 Januari 2023, ini rincian tugas.
Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1: 25 Januari, Tahap 2: 9 Juni
Setelah dilantik, anggota PPS Pemilu akan menjalankan tugas, apa saja rincian tugas yang harus dilakukan?
sebelum mengetahui rincian tugas PPS Pemilu 2024, para anggota ini akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Adapun rincian tugas anggota PPS Pemilu 2024 telah dirinci sebagaimana berikut ini.