UTARA TIMES – Akhirnya UPT P4OP resmi mengkonfirmasi KJP keluar tanggal berapa di bulan Agustus 2023.
Dipastikan KJP keluar sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan pada Agustus 2023 ini. Adapun proses pencairan KJP dikabarkan dilakukan secara berkala.
Pencairan KJP sudah dinantikan oleh banyak orang, sehingga info KJP keluar tanggal berapa di bulan Agustus 2023 ini, tentu membuat siswa penerima lega karena KJP sudah cair.
Megutip dari Instagram UPT P4OP, KJP cair tanggal 9 Agustus 2023, serta penarikan uang tunai di ATM dibatasi hanya Rp100 ribu.
Baca Juga: Download Gratis PDF Kumpulan Soal SKD CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Pembahasan
UPT P4OP juga kembali menegaskan bahwa pencairan KJP bulan Agustus dilakukan secara bertahap.
Setiap jenjang pendidikan menerima nominal yang berbeda, adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
Besaran Nonimal KJP
- SD total dana yang diterima Rp250 ribu
- SMP total dana yang diterima Rp300 ribu
Baca Juga: 6 Festival dan Acara Meriah yang Ada dalam Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
- SMA total dana yang diterima Rp 420 ribu
- SMK total dana yang diterima Rp450 ribu
Batas Tarik Tunai Dana KJP
Perlu diketahui, dana KJP yang diberikan ada 2 jenis yakni Dana Rutin dan Dana Berkala. Pemakaian Dana Rutin hanya bisa ditarik Rp100 ribu saja melalui ATM.
Dana Rutin digunakan untuk uang saku dan trasportasi, sedangkan Dana Berkala digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa seperti membeli buku, seragam dan perlengkapan lainnya.
Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala, dapat dipakai non tunai setiap bulannya melalui merchant resmi KJP untuk membeli beragam kebutuhan siswa.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pencairan KJP bulan Agustus, Anda dapat menghubungi UPT P4OP pada nomor 021-857-1012 atau berkunjung ke laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Itulah informasi KJP keluar di tanggal berapa Agustus 2023, besaran nominal yang diterima dan batas penarikan tunainya.***