UTARA TIMES – Pemprov Jawa Tengah telah menaikkan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 Persen atau sebesar Rp2.036.947.
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Lalu berapa besaran UMK Jawa Tengah 2024 untuk semua kota/kabupaten jika untuk kenaikan UMP 4,02 persen?
Perlu diketahui bahwa UMK Jawa Tengah 2024 memang belum ditetapkan dan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024
Namun, jika disimulasikan dengan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen, maka seginilah besaran UMK Jawa Tengah 2024 di seluruh kota dan kabupaten.
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.478.890,696
Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.203.272,21
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.216.646,37
Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.888,11
Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.126.067,20
Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.117.732,82
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.159.672,58
Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.326.695,34
Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.242.371,92
Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.238.846,32
Baca Juga: Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.224.205,25
Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.047.579,94
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.296.182,87
Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.047.579,94
Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.111.157,71
Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.122.091,39
Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.096.967,35
Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.192.426,53
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Bulan Desember 2023 Semua Rute dan Tiket Mulai Rp200 Ribu
Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.537.894,50
Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.363.986,12
Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.788.174,33
Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.580.723,71
Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.109.077,60
Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.609.133,56
Kabupaten Batang: Rp 2.282.025,72 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.373.763,15
Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.337.689,20
Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.165.470,68
Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.190.908,33
Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.099.994,16
30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.149.060,11
Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.261.570,59
Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.376.004,00
Baca Juga: Teks Bacaan Khutbah Jumat, 24 November 2023: Sumpah Pemuda untuk Generasi Indonesia Berkualitas
Kota Semarang: Rp.3.060.348,78 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 3.183.374,80
Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.398.516,73
Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.231.241,60
Jika dilihat dari simulasi UMK Jawa Tengah 2024 di atas, tampak kalau kota Semarang menjadi yang tertinggi di antara yang lain.***