UU Cipta Kerja Sulit di Akses, Nitizen Curiga

3 November 2020, 10:51 WIB
Link Sulit di Jangkau /Tangkapan layar Setkab.go.id

UTARA TIMES - Berdasarkan situs resmi pemerintah, rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo hari Senin 2 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Baca UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah Ini Link downloadnya

Dikitip dari Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, UU Cipta Kerja ini kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, kabarnya salinan Omnibus Law telah tersedia situs resmi pemerintah Setneg.go.id.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut dapat diunduh melalui laman produk JDIH Setneg, akan tetapi berdasarkan pantauan Prbandungraya.pikiran-rakyat.com ketika mengakses situs Jdih.setneg.go.id, layar komputer tidak menampilkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Omnibus Law UU Cipta kerja 3 Hari Lebih Cepat

Ketika diakses pukul 9.40 WIB pagi ini, pengguna internet sulit mengakses situs JDIH Setneg.

Masyarakat di media sosial Twitter beberapa mengeluhkan tidak bisa mengakses situs tersebut dan menduga bahwa tingginya traffict akibat banyaknya orang yang mengakses secara bersamaan mempengaruhi sulitnya akses.

“Laman Setneg belum bisa diakses ya,” cuit pemilik akun Twitter @dedyzaldy.

Baca Juga: BMKG : Jakarta Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

“Yang jelas, alamat download sedang down, entah karena traffic membludak ataukah sedang direvisi. Coba saja linknya JDIH Setneg,” cuit pemilik akun Twitter @Eko_Sadoeth.

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, total halaman UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Baca Juga: Tim SAR Terus Berupaya Mencari Anak yang Terbawa Arus

Selain itu, UU Cipta Kerja memiliki total XII bab, diantaranya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fisikal nasional; dukungan riset dan inovasi.

UU Cipta Kerja memiliki pertimbangan yang berbunyi “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.”

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Warga Dalam DPT Sebanyak 2,79 juta Orang Belum Rekam Data KTP- el

Selanjutnya, “untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.”

Baca Juga: UMP Jateng Dinaikan 3,27 Persen, Ganjar Pranowo: Tidak Ada Urusan Soal Pilpres !

Kemudian, “peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.”

Selain itu, terdapat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan telah merevisi 77 Undang-Undang.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler