UTARA TIMES - Omnibus Law Undang- undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik.
Walaupun banyak menuai aksi protes oleh sejumlah pihak, DPR dan pemerintah menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 3 Oktober 2020 lalu.
Presiden Joko Widodo sesuai peraturan perundang-undangan harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Warga Dalam DPT Sebanyak 2,79 juta Orang Belum Rekam Data KTP- el
Kendati demikian, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.
Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 senin kemarin, 2 November 2020.
Hal ini artinya Omnibus Law UU Cipta Kerja lebih cepat 3 hari ditandatangani oleh Presiden dari ketentuan perundang-undangan.
Setelah disahkan oleh Presiden salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Naikan UMP Jabar Tahun 2021, DPRD Jabar : Harus naik !
"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam laman tersebut, sebagaimana dilansir dari RRI.