UTARA TIMES- (23/11) Wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021 sekitar 100 ribu untuk beberapa wilayah.
Ada lima daerah diingkaran pertama Jatim sesuai dengan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, terdapat beberapa daerah yang menduduki peringkat lima terbawah dalam nilai UMK di Provinsi Jawa Timur yakni sebagai berikut
1. Kabupaten Situbondo Rp1.938.32
2. KabupatenPamekasan Rp1.938.321
3. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321
Baca Juga: Meningkat ! Berikut Besaran UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2021
Baca Juga: Kabupaten Indramayu Mengalami Kenaikan UMK Tahun 2021, Segini besarannya ?