UMK di Jatim, berikut 5 Daerah dengan Peringkat Terbawah pada Tahun 2021

- 23 November 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi UMK di Jatim
Ilustrasi UMK di Jatim /depkop.go.id

 

UTARA TIMES- (23/11) Wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021 sekitar 100 ribu untuk beberapa wilayah. 

Ada lima daerah diingkaran pertama Jatim sesuai dengan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, terdapat beberapa daerah yang menduduki peringkat lima terbawah dalam nilai UMK di Provinsi Jawa Timur yakni sebagai berikut

1. Kabupaten Situbondo Rp1.938.32

2. KabupatenPamekasan Rp1.938.321

3. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321

Baca Juga: Meningkat ! Berikut Besaran UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2021

Baca Juga: Kabupaten Indramayu Mengalami Kenaikan UMK Tahun 2021, Segini besarannya ?

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x