UMK di Jatim, berikut 5 Daerah dengan Peringkat Terbawah pada Tahun 2021

- 23 November 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi UMK di Jatim
Ilustrasi UMK di Jatim /depkop.go.id

4. KabupatenMagetan Rp1.938.321

5. Kabupaten Sampang Rp1.913.321.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara, Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 yang ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 maka telah ditetapkan UMK sesuai dengan data Disnakertrans Jatim sebagai berikut.

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133

Baca Juga: Wow ! Ada Perangkat Lunak iOS 15 iPhone Terbaru, Berikut Bocoran Type Ponsel Yang Bisa diperbaharui

Baca Juga: Memasuki Episode Terbaru, 'Start Up' Semakin Menegangkan. Ada Apa?

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah