Polisi Sita Barang Bukti Terkait Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 14:39 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020.
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. //Youtube/Intens Investigasi/

Lebih lanjut Sudjarwoko menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut ditangkap saat berada di Lobi hotel. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Hari Jumat Dan Amalannya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar dua orang tersebut merupakan mucikari,” tutur Sudjarwoko.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok langsung melakukan penggrebekan ke kamar hotel setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Adipati Dolken, Inilah Sosok Canti Tachril

“Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” ujar Sudjarwoko.

Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dan 5 orang pelaku kasus prostitusi online.

“Barang bukti dari percakapan HP dan sejumlah uang, yang merupakan uang DP (uang muka),” ujar Sudjarwoko.

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Empat Hal APBN 2021, Salah Satunya Penanganan Covid 19

“Barang bukti berupa HP, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel,” pungkasnya. (MV)***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x