Prostitusi Artis Bertarif Puluhan Juta

- 28 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online.
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

UTARA TIMES - Tarif Prostitusi online yang menjerat artis ST dan MA diungkap oleh jajaran Kepolisia Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Keterangan tersebut sesuai dengan yang disampaikan dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Sudjarwoko pada hari Jumat, 27 November 2020 kemarin.

Dikutip dari Pikiran Rakyat oleh Utara Times bahwa kedua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut dipatok tarif puluhan juta rupiah seperti yang dibeberkan oleh Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga: Suaminya Meninggal Dunia, Yulita 'Masterchef Indonesia' Season 5: Sayang, Terimakasih

“Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta, (setiap) satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp30 juta,” ujarnya.

Selanjutnya kedua artis tersebut melakukan tindakan prostitusi kepada satu pemesan atau yang disebut dengan threesome.

“Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome,” ujar Sudjarwoko.

Baca Juga: Spoiler 'More Than Friends'. Tim Produser: Mereka Akan Berteman Kembali atau Menjadi Pasangan?

Tarif keduanya ditotal oleh mucikari sebesar 110 juta dengan pembagian 30 juta yang masing-masing diterima oleh artis tersebut dan 50 juta sisanya diamankan oleh mucikari.

 “Dengan tarif sebesar Rp110 juta. Di mana dari Rp110 juta itu, tetep kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” tutur Sudjarwoko.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x