“Dalam kegiatan ini, kedua orang wanita itu sudah menerima DP (uang muka) sebesar Rp60 juta, dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” tambahnya.
Baca Juga: VW Kembangkan Mobil Listrik Mini Untuk Penjualan Skala Besar
Dua orang mucikari ini merupakan pasangan suami istri dengan inisial AR (26) dan CA (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam keterangannya Sudjarwoko menjelaskan bahwa keduanya sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan prostitusi online sebagai mucikari.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diperkirakan sudah sekitar 1 tahun melakukan kegiatan,” katanya.
Baca Juga: PBB Mendesak Semua Pihak Menahan Diri Atas Dibunuhnya Fakhri Zadeh
Menurutnya, pelaku mendapatkan relasi artis untuk kegiatan prostitusi online berasal dari penyalur lain dan bukan dari dirinya sendiri.
“Saya minta dari temen, dari tempat lain pak,” ujar AR.
Keuntungan yang didapat oleh pelaku dalam kegiatan ini berkisar 2 hingga 5 juta tergantung tarif yang diberikan oleh artis.
Baca Juga: Keisha Alvaron Menjadi Idaman Remaja Putri