Prostitusi Artis Bertarif Puluhan Juta

- 28 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online.
Ilustrasi artis terlibat kasus prostitusi online. /PIXABAY

“Bisa diperkirakan Rp2 juta sampai Rp5 juta, bahkan lebih kadang, dari artisnya aja” tutur AR.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP kedua pelaku yang ditetapkan sebagai mucikar tersebut dapat dikenakan ancaman selama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah