UTARA TIMES- (05/12) Soni Eranata ias Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 Jam Pasca ditangkap Penyidik Kamis dini hari.
Melalui media sosial Tersangka Maaher tersebut melakukan Ujaran Kebencian Yang berpotensi memunculkan permusuhan antar Suku, Ras, Ethnis dan Agama
Penahanan Maaher dilakukan selama 20 hari kedepan kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, 5 Desember 2020: Jangan Fokus terhadap Hal yang Menyakitkan
Baca Juga: Lirik Lagu Reflection from ‘Mulan’ dan Terjemahannya, Oleh Salah Satu Artis Tanah Air
Maaher berdomisili di kelurahan kedung badak kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor Jawa Barat. Kediamanannya tersebut didatangi penyidik Tindak pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis Pukul 04.00 Wib Pagi
Dalam Kasus ini, tersangka di tangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020 Yang diterima Bareskrim pada 27 November 2020.
Baca Juga: Zodiak Hari Ini Sabtu, 5 Desember 2020 : Pisces ‘Terlatih Patah Hati’
Pada saat penyidikan berlangsung penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga smartphone, saty tablet merk Samsung dan sehuah KTP atas nama Soni Eranata.