Pilkada 2020: Jelang Pungut Hitung Bawaslu Harap Pengawas TPS Bisa Akses Formulir C7

- 9 Desember 2020, 07:57 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

UTARA TIMES - (9/12) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan kepada para Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 (daftar hadir) Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tujuannya supaya pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan, hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Semarang Abhan Selasa, 8 Desember 2020 dikutip Utara times dari bawaslu.go.id.

"Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," katanya saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Polri Tegaskan Para Pemilih di Pilkada 2020 Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Tujuh Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Disetujui DPR RI

Lebih lanjut Abhan menuturkan jika daftar hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Bahkan, pada Pemilu 2019 terdapat kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," ingat Abhan.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh stakeholder. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menghadapi persoalan yang kadang muncul ketika dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.

Baca Juga: Jokowi Kesal Atas Dua Mentrinya Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo Tersangka Korupsi

"Komunikasi jangan terputus. Teman-teman di daerah harus jika ada pihak-pihak yang ingin konsultasi . Agar ketika bertugas di lapangan tidak bingung memutuskan hal krusial," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah