Buruh yang Masih Bekerja Hari Pilkada Serentak 2020, Kata Menaker Diberi Upah Lembur, Ini Aturannya

- 9 Desember 2020, 03:54 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziah umumkan pekerja dapat upah lembur bagi hang bekerja di hari pilkada 2020
Ilustrasi Menaker Ida Fauziah umumkan pekerja dapat upah lembur bagi hang bekerja di hari pilkada 2020 /Kemnaker

UTARA TIMES- (09/12) Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Umumkan surat edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 Tentang Hari Libur Pekerja/Buruh pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Bupati, Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal Sejak 07 Desember 2020

Hari Ini tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional yang bertepatan dengan Pemilukada 2020. Menaker ingatkan kepada pengusaha untuk memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Website resmi Kemenaker, Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Nanti Malam, Ada Laga Hidup-Mati Antara Leipzig vs Manchester United

Baca Juga: Dapatkan Segera! Promo 'Buy 1 Get 1 Free' Dunia Air Tawar dan Serangga di TMII

" Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa untuk pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan shafa, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan- Undangan.

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Natal 2020, Berikut Ini Mengenang Sejarah Pendirian Gereja Katedral Jakarta

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah