Buruh yang Masih Bekerja Hari Pilkada Serentak 2020, Kata Menaker Diberi Upah Lembur, Ini Aturannya

- 9 Desember 2020, 03:54 WIB
Ilustrasi Menaker Ida Fauziah umumkan pekerja dapat upah lembur bagi hang bekerja di hari pilkada 2020
Ilustrasi Menaker Ida Fauziah umumkan pekerja dapat upah lembur bagi hang bekerja di hari pilkada 2020 /Kemnaker

" Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya" pungkas ida.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah