UTARA TIMES- (09/12) Rabu, 9 Desember 2020 merupakan hari yang simbolis, faktanya Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di sejumlah titik, ada 270 daerah, diantaranya 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang melangsungkan pemilihan calon Kepala Daerah. Di samping itu, bertepatan dengan hari bersejarah yaitu Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia).
Pilkada serentak 2020 dengan Hari Anti Korupsi Dunia memiliki kepentingan yang sederajat, satu sisi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia bakal calon pimpinan Kepala Daerah. Di sisi lain, sebagai pengingat bagi Negara bahwa Korupsi itu nyata dan selalu berada di tengah-tengah kehidupan. Korupsi harus diberantas dengan upaya yang maksimal serta dukungan dari berbagai pihak sehingga terlaksana di setiap aspek kehidupan.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Menkeu Sebut Tidak Ada Toleransi Terhadap Korupsi
Baca Juga: Catatan Statistik Ronaldo dan Messi Usai Barcelona vs Juventus Semalam
Seperti Pilkada Serentak 2020 berlandaskan pada peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tetap melangsungkan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang berlaku di masa Pandemi Covid-19 (menggunakan masker saat keluar rumah, membawa handsanitizer, mencuci tangan 30 detik di bawah air yang mengalir, menjaga jarak aman sekitar 1 meter dengan orang lain). Patuhi semua aturan yang ditetapkan sama saja menjaga jiwa masing-masing, dengan cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lain halnya dengan Pilkada Serentak 2020. Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) masih marak diperbincangkan oleh publik. Tindak kejahatan satu ini memang masih terus meningkat setiap harinya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini: ‘Tegas! Kuasai Dirimu'