Dari Laman MK Tercatat 40 Pengajuan Permohonan Perselisihan Pilkada, dari Kaimana Hingga Banjarmasin

- 19 Desember 2020, 12:00 WIB
Hasil Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilkada Serentak 2020 /KPU RI

UTARA TIMES- (19/12) Sejak hari Jumat, Pukul 18.00 Wib sebagai batas waktu terakhir permohonan perselisihan hasil pemilihan pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 40 permohonan.

Dari laman MK di Jakarta, permohonan perselisihan Hasil Pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Sejak Rabu, Permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung tengah.

Baca Juga: Jadwal Pengajuan Permohonan Perselihan Hasil Pilkada 2020 di MK, Berikut Tahapannya

Selanjutnya sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara, pada Hari Kamis, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan.

Baca Juga: MK Terima 40 Permohonan Perselihan Hasil Pilkada 2020, Berikut List Daerahnya Sejak Rabu

Selanjutnya masih dihari jumat, berikut kabupaten yang mengajukan permohonan yakni, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: PERUNTUNGAN 7 Shio Hari Ini, 19 Desember 2020: Shio Monyet, Jangan Serakah!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah