Mahfud Tak Melarang Eks FPI Bentuk Organisasi Baru, Hidayat Nur Wahid : Lanjut Jangan Diganggu Lagi!

- 2 Januari 2021, 10:36 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram @hnwahid

UTARA TIMES - Setelah pemerintah lakukan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, tak lama 19 tokoh telah mengorganisir dan mendirikan FPI baru dengan nama Front Persatuan Islam.

Pembentukan Front Persatuan Islam menuai Polemik ditengah masyarakat. Karena, banyak pihak yang khawatir dengan keberadaan Front Persatuan Islam yang didirikan oleh eksa FPI tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sampai memberikan tanggapan soal dibentuknya FPI baru itu.

Baca Juga: Refly Harun Bicara Pembubaran Partai Jika Kader Korupsi, Ruhut Sitompul: Kuper!

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Ini Kriteria yang Lolos

Dalam cuitannya, Mahfud MD tak mempermasalahkan dibentuknya FPI baru.

Ia menegaskan agar keberadaan Front Persatuan Islam ini tak diganggu lagi. Karena, sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang 45.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPIFPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya sebagaimana dikutip Utara times dari Jurnal Gaya, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Spoiler Episode 6 'My Lecturer My Husband', Tristan Reaktif Covid 19, Inggit Sedih

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah