Ketat! Berikut Deretan Aturan Selama PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021

- 25 Januari 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi PSBB. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

UTARA TIMES - Penambahan angka kasus positif Covid-19 membuat pemerintah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak 11-24 Januari .

Yang artinya kebijakan ini akan diperpanjangn hingga 2 minggu ke depan sampai 8 Februari 2021. Angka positif Covid nyaris menyentuh angka 1 juta kasus.

Pemerintah telah berupaya melakukan segala hal seperti vaksinasi, edukasi protokol kesehatan, dan karantina wilayah sesuai arahan dari Kementerian dalam Negeri.

DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang cukup tinggi dalam peningkatan kasus Covid-19. Oleh karenanya, kebijakan PSBB sesuai dengan Keputusan Gubernur No 51 Tahun 2021 diberlakukan.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Pembuataan SIM Bagi Mahasiswa dan Pelajar, Berikut 7 Kriteria lainnya!

Bagi yang ingin aktivitas di ibukota ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan selama masa PSBB ini. Berikut ulasannya.

1.  Tempat Kerja / Fasilitas umum

Perkantoran swasta,pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 75% Work From Home (WFH)
Satuan Pendidikan dilakukan secara daring Tempat ibadah diisi maksimal 50% Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas

Bagi yang memiliki usaha seperti warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, jajanan, dan sebagainya di lokasi binaan dan lokasi sementara harus beroperasi maksimal pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Syarat Mengajukan BLT Ibu Hamil Tahun 2021 Dari Kemensos, Hanya 4 kali Cair ?

Selain itu Dine-in maksimal 25% dan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional.

2. Fasilitas kesehatan beroperasi 100%
Area publik ditutup sementara

3. Pusat perbelanjaan buka pukul 20:00 WIB
Konstruksi beroperasi 100%

4. Transportasi/Pergerakan orang
Ganjil genap ditiadakan.

Baca Juga: Kehadiran Rafael Mengusik Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Andin Tunjukkan Cincin Nikah?

5. Kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili yang sama

6. Kendaraan umum maksimal 50% dari kapasitas penumpang.

7. Taksi (konvensional dan online) 50% dari kapasitas penumpang.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Song Joong Ki Menjadi Mafia Berhati Dingin?

8. Ojek (konvensional dan online) 50% dari kapasitas penumpang.

9. Kendaraan rental 50% dari kapasitas penumpang.
HBKB ditiadakan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x