Pemerintah Gratiskan Pembuataan SIM Bagi Mahasiswa dan Pelajar, Berikut 7 Kriteria lainnya!

- 25 Januari 2021, 20:12 WIB
mahasiswa dan pelajar dapat memperpanjang sim atau pembuatan sim secara gratis
mahasiswa dan pelajar dapat memperpanjang sim atau pembuatan sim secara gratis /instagram/

UTARA TIMES- Pemerintah telah gratiskan biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut PNPB ada beberapa jenis yang berlaku yaitu pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan STNK, penerbitan SKCK, dan pengujian penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.

Kebijakan tersebut berlaku bagi beberapa kalangan saja, salah satunya ialah mahasiswa dan pelajar yang disesuaikan dengan 7 kriteria penting.

Baca Juga: Syarat Mengajukan BLT Ibu Hamil Tahun 2021 Dari Kemensos, Hanya 4 kali Cair ?

Baca Juga: Penting! Begini Cara Penanganan Yang Tepat Jika Mengalami Gejala Covid 19 di Tahun 2021

Dalam hal ini, tarif dari PNBP dapat ditekan hingga Rp0,00 sehingga tidak perlu ada biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam perpanjangan SIM.

Berikut 7 kriteria yang mendapatkan kemudahan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Baca Juga: Hadir dalam Drama 'Love (ft. Marriage and Divorce), Seperti Ini Sosok Sung Hoon

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Song Joong Ki Menjadi Mafia Berhati Dingin?

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x