UTARA TIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.
Hal tersebut dikatakan berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.
"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma Rabu, 3 Februari 2021 sebagaimana dikutip Utara rimes dari Antara.
Baca Juga: Bupati Terpilih Berstatus Warga AS Orient P Riwu Kore, Pengamat: Kemenangannya Bisa Dibatalkan
Baca Juga: Lantaran Merebut Sang Pujaan Hati, Gadis ABG Dikeroyok
Menurut Yugi apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut.
Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.