Bupati Terpilih Berstatus Warga AS Orient P Riwu Kore, Pengamat: Kemenangannya Bisa Dibatalkan

- 3 Februari 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

UTARA TIMES - Baru-baru ini pada Pilkada Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur Bawaslu menyampaikan jika Kedutaan Amerika Serikat memberikan konfirmas terkait kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helandosen mengatakan kemenangan dari bupati terpilih Orient Riwu Kore bisa dibatalkan.

Apalagi setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes AS bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

Baca Juga: Fitur Baru Instagram Ini Dapat Mengembalikan Konten Yang Terhapus, Begini Caranya

Baca Juga: Soal Gunung Raung dan Semeru, Nitizen Berbalas Cuitan

"Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya Rabu, 3 Februari 2021 sebagaimana dikutip Utara times dari laman Antara.

Kasus itu bermula ketika adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Dimana sebelumnya setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima surat konfirmasi dari kedubes AS pada Selasa, Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Bupati Terpilih di NTT Ternyata Masih Berstatus Warga AS, Bawaslu: Sudah Diingatkan Jangan Terburu-buru

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah