Cek Fakta: Rocky Gerung Diseret ke Penjara Oleh Kapolri Listyo Sigit Beredar Dimedsos, Ini Fakta Selengkapnya

- 24 Februari 2021, 09:30 WIB
 Rocky Gerung ditangkap polisi
Rocky Gerung ditangkap polisi /Antara

 

 

 

UTARA TIMES- Narasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menyeret pengamat politik Rocky Gerung ke penjara usai dikenakan pasal berlapis beredar di dimedia social.

Narasi yang beredar dimedia social tersebut diketahui sebuah unggahan video yang berdurasi 10 menit 14 detik di kanal youtube Suara Istana 21 februari 2021 dengan judul  "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik".

Rocky Gerung memang selalu menjadi buah bibir dengan pernyatannya yang kontroversial kepada rezim, pihak istana maupun ke Presiden Jokowi hingga sehingga hal tersebut membuat amarah bagi para loyalis presiden.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Libra, Gemini, dan Scorpio: 'Kesempatan Emas, Revolusi Romansa'

Dalam penulusan yang dikutip Utara Times dari Antara bahwa pada Selasa, 23 Februari 2021, narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks.

Adapun video yang diunggah kanal YouTube Suara Istana tersebut berjudul: "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik". Berikut adalah narasi yang disematkan di thumbnail video tersebut:

"AKHIRNYAAAA!! DIKENAKAN PASAL BERLAPIS DETIK DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!"

Baca Juga: Romantis! Sederet Panggilan Sayang Untuk Kekasih Hati ala Drama Korea

Konten yang menampilkan Rocky Gerung diseret ke penjara oleh Polisi.
Konten yang menampilkan Rocky Gerung diseret ke penjara oleh Polisi. Antara/Twitter

FAKTA : 

Sebagaimana dikutip Utara Times dari PR-Bekasi.com dengan judul Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

video tersebut tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dinarasikan di thumbnail.

Video itu mengabarkan soal pelaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

"Saya sebagai pendukung setia pak Jokowi sakit hati baca pernyataan RG (Rocky Gerung)," ujar Husin Shihab

Baca Juga: Mama Sarah Bantu Elsa Keluar dari Penjara dalam Ikatan Cinta Episode 178 Malam Ini

Pernyataan tersebut dinilai kelewatan lantaran menurut Husin Shihab Rocky Gerung adalah rakyat dari Jokowi dan juga orang yang berpendidikan. Dirinya menyampaikan bahwa orang berpendidikan tidak sepantasnya mengucapkan hal semacam itu.

"Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik?," ucapnya.

"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!," sambungnya.

Sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung merespon pernyataan Jokowi yang mengakui ingin merevisi UU ITE. Dalam respon itu Rocky Gerung mengatakan yang harus direvisi bukanlah UU ITE. Namun menurut Rocky yang harus direvisi adalah cara berpikir Presiden Jokowi tentang demokrasi.

Baca Juga: Nino Pasrah, Rumah Tangga dengan Elsa di Ujung Tanduk dalam Ikatan Cinta 24 Februari 2021 Full Episode

"Jadi Presiden harus datang dengan pidato baru, bahwa: saya bersalah selama ini bahwa saya menganggap oposis itu buruk. Oleh karena itu saya revisi cara saya berfikir. Bukan UU yang direvisi, tapi cara beliau berfikir tentang demokrasi," ungkapnya.

Rocky Gerung menilai, Jokowi telah salah dalam mengartikan demokrasi. Hal itu lanjut Rocky Gerung terlihat dari kebijakannya yang memasukan orang-orang kritis ke dalam pemerintahannya.

"Jadi sekali lagi, yang mesti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi," tuturnya.

Oleh karena narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks karena yang berniat melaporkan adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.***

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah