Kronologi Penembakan di Cengkareng, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Bayar Bill 3 Juta Rupiah

- 25 Februari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Wolfgang Claussen

Baca Juga: Tanya Jawab Prakerja 2021 Terkait Kesulitan Mendaftar, Solusi dari Permasalahan Server

Menurut fadli Imran, berdasarkan dua alat bukti serta beberapa keterangan saksi, olah TKP tersangka brikpa CS atas penembakan di cengkareng di tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya(25/2).

Pasal 338 KUHP ini merupakan pengaturan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang berbunyi ; "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berbagai Sumber Bogor Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x