UTARA TIMES - Berdasarkan ketentuan Simulasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, KPU telah menyusun simulasi tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Walaupun Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 terhitung masih tiga tahun lagi sejak dari tahun sekarang 2021.
Namun Simulasi Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 sudah dikeluarkan oleh KPU.
Baca Juga: Pemilihan Presiden 2024 Menurut UU No. 7 Tahun 2017, Berikut Ini Isinya
Baca Juga: Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres
Dimana, pada masa jabatan Presiden akan selesai 20 Oktober 2024 mendatang.
Oleh karena itu paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai (6 Oktober 2024).
Berikut Simulasi Tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 Pelaksanaan Pilpres 2024.
Baca Juga: Pilihan Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD: Subtema 1 Perbedaan Permukaan dan Waktu Bumi di Tata Surya