Pemilihan Presiden 2024 Menurut UU No. 7 Tahun 2017, Berikut Ini Isinya

- 5 Maret 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /PIXABAY

UTARA TIMES - Pemilihan Presiden 2024 masih menunggu tiga tahun lagi terhitung sejak tahun sekarang 2021.

Meski terhitung masih tiga tahun lagi KPU sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Kemelut Partai Demokrat Menyangkut Politik 2024, Max Sopacua: Kudeta Bergulir, Kita Disebut Pengkhianat

Sebelumnya Komisi II DPR RI telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali pembahasan RUU Pemilu. Dengan keputusan tersebut maka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar ditahun yang sama yakni 2024.

Baca Juga: Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres

Baca Juga: Ji Soo Resmi Tinggalkan Drama 'River Where the Moon Rises', Na In Woo Siap Menjadi Pengganti?

Dikabarkan bahwa dalam pelaksanaan Pilpres 2024 nantiya akan mengkuti aturan yang sudah ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017.

Berdasarkan pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7, berbunyi sebagai berikut:

1. (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah