KPK Cekal Aziz Syamsuddin Berpergian Ke Luar Negeri Usai Digeledah, Berikut Penjelasannya

- 30 April 2021, 16:45 WIB
Aziz Syamsuddin diduga terseret kasus Tanjungbalai
Aziz Syamsuddin diduga terseret kasus Tanjungbalai /suara halmahera/kompilasi twitter dan foto antara

UTARA TIMES - Usai digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.

Selain Azis Syamsuddin, dua orang lainnya juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Terkait Kasus Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina, Satgas: Dukung Penuh dan Tindak Tegas Para Oknum

Baca Juga: Akhirnya! Mama Nissa Ungkap Anak Kandungnya dalam Buku Harian Seorang Istri, 30 April 2021

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” kata Ali Fikri, dikutip Utara Times dari PikiranRakyat.Com, Jumat, 30 April 2021.

Pencegahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan KPK.

Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.srp

Baca Juga: Doa Terkabulnya Hajat Atas Ketidaktahuan Manusia pada Ramadhan 2021 di Hari ke 17

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x