UTARA TIMES - Usai digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri.
Selain Azis Syamsuddin, dua orang lainnya juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Akhirnya! Mama Nissa Ungkap Anak Kandungnya dalam Buku Harian Seorang Istri, 30 April 2021
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” kata Ali Fikri, dikutip Utara Times dari PikiranRakyat.Com, Jumat, 30 April 2021.
Pencegahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan KPK.
Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.srp
Baca Juga: Doa Terkabulnya Hajat Atas Ketidaktahuan Manusia pada Ramadhan 2021 di Hari ke 17