“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” tutur Ali Fikri.
Pencekalan Wakil Ketua DPR tersebut pun dibenarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Renungan Ramadhan Hari ke 16: Pentingnya Bersikap Kritis Terhadap Diri Sendiri
“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada Imigrasi,” ujarnya.
Sesuai peraturan, Tubagus Erif mengatakan pencekalan terhadap Politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021,” ucapnya.
Pada Rbu, 28 April 2021, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR Jakarta, dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut.***