Habieb Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas Alaidid Sebut Tuntutan ini Baru Permulaan

- 18 Mei 2021, 19:51 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid

UTARA TIMES - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Pada sidang lanjutan tersebut, Habib Rizieq Shihab yang secara resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Baca Juga: WNA China Masih Berdatangan Ke Indonesia, ini Tanggapan Teddy Gusnaidi

Kendati demikian, Habib Rizieq Shihab harus menerima dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan perayaan pernikahan Putrinya ditengah Pandemi Covid-19.

Menanggapi hukuman pidana yang dialami Habib Rizieq Shihab, pegiat media sosial yang juga seorang advokat hukum, yakni Muannas Alaidid ikut bersuara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa hukuman pidana tersebut hanya permulaan.

Baca Juga: Oh Na Ra, Tang Joon Sang, Kim Kang Hoon akan Tunjukkan Semangatnya untuk Bulutangkis dalam Drama Racket Boys

"Ini baru permulaan," ujarnya, Selasa 18 Mei 2021.
Muannas Alaidid menyampaikan jika kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab itu prosesnya masih panjang.

Hal itu diutarakan Muannas Alaidid, karena ia menilai bahwa masih ada kasus Habib Rizieq Shihab lainnya yang belum diproses hukum.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah