Pemerintah Berencana Kenakan PPN Pada Sembako, Mufti Anam: 'Pemulihan Ekonomi Dipukul Mundur'

- 9 Juni 2021, 15:22 WIB
Mufti Anam kritisi Pemerintah Terkait PPN pada Sembako
Mufti Anam kritisi Pemerintah Terkait PPN pada Sembako /

 

UTARA TIMES- Pemerintah RI melalui Kementerian keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Sembako, Anggota DPR RI Mufti Anam kritisi rencana kebijakan pemerintah yang mengenakan PPN pada Sembako.

Hal itu diterangkan Mufti Anam melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Utara Times dari AntaraNews (9/6). 

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 12 Persen dari sebelumnya 10 Persen untuk barang termasuk Sembako. 

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Said Didu: Pemerintah Sangat Bernafsu

" Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangannya ada pada upaya menahan laju kenaikan Covid 19. Daya beli perlahan tumbuh, kalau sembako dikenakan PPN berarti Pemulihan ekonomi dipukul mundur," Kata Mufti Anam.

Pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam rencana revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Novel Baswedan Datangi Komnas HAM

Sembako sendiri dalah objek yang tidak dikenakan pajak, hal itu diatur dalam peraturan Menkeu 116/PMK.010./2017 yang berbunyi :

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x