Komnas HAM Temukan Perbedaan Keterangan KPK dan BKN Soal TWK. Berikut Penjelasannya.

- 18 Juni 2021, 09:32 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

UTARA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait laporan pengaduan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan Korps Antirasuah tersebut, Kamis 17 Juni 20121.

Komnas HAM juga memperoleh temuan adanya perbedaan keterangan antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara.

KPK hadir di Kantor Komnas HAM diwakili Wakil Ketua Nurul Ghufron. Ghufron menampik KPK mangkir karena tidak hadir dua kali dari panggilan Komnas HAM.

Baca Juga: Komnas HAM layangkan surat panggilan, Kapitra: Pimpinan KPK tidak datang

KPK memerlukan kepastian hukum dengan memperoleh kejelasan terlebih dahulu mengenai keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM sebagaimana pasal 3 Undang-Undang 39/1999.

KPK pun mengutus Biro Hukum dan Kepala Bagian Litigasi guna menanyakan keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM pada Selasa 15 Juni 2021.

“Saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN, mulai dari tindak lanjut Pasal 5 ayat 6 PP 41 2020 yang memandatkan KPK untuk menyusun peraturan komisi jadi ASN,” kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan Komnas HAM. Dari sana, lanjutnya, lahir Perkom No 1 Tahun 2021 tentang alih status kepegawaian tersebut.

Untuk pelaksanaan TWK, KPK bekerjasama dengan BKN. Saat ditanya terkait transparansi hasil TWK, Ghufron menyatakan KPK transparan sepanjang menjadi wewenang dan dilaksanakan institusinya.

Namun mengenai metode, materi dan hasilnya, ia menyebut hal tersebut wilayah BKN yang mempunyai otoritas membukanya atau tidak.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah