Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2021, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 05:35 WIB
Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2021, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cara Mudah Daftar Bansos PKH 2021, Simak Penjelasannya Berikut Ini /PIXABAY/ Ekoanug/

UTARA TIMES – Berikut ini adalah cara mudah daftar  bantuan sosial (Bansos) PKH online 2021. Untuk syaratnya, penerima harus termasuk Keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip Utara Times melalui laman pkh.kemensos.go.id pada 3 Agustus 2021, Program ini adalah sebuah program bantuan sosial bersyarat.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan Pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Mensos Percepat Salurkan BST, BPNT, Kartu Sembako dan PKH, Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM Level 4

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan nawacita Presiden RI.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April , tahap ketiga Juli yang lalu dan terakhir Oktober 2021.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Nama-nama Bulan Hijriyah yang Wajib Diketahui Umat Muslim untuk Sambut 1 Muharram 1443 H

  1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan.
  2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan.
  3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan.
  4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan.
  5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan.
  7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021, Berikut ini penjelasan syarat-syarat untuk mendapatkan bansos PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Rakyat Bersuara! Puisi Kemerdekaan HUT RI ke-76 untuk Peringati 17 Agustus 2021 di Masa PPKM Level 4

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara TRANS TV dan NET TV pada Selasa, 3 Agustus 2021

  1. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum dan tidak menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

  1. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

  1. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Mandiri, BNI,BRI dan BTN.***

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah