Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Polri

- 27 Agustus 2021, 13:43 WIB
Yahya Waloni/Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Polri
Yahya Waloni/Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Polri /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

Adapun terkait laporan tersebut diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor sebagai berikut, LP/B/0287IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April.

Untuk diketahui, Yahya Waloni diduga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah