Beka Ulung menambahkan dirinya telah berkomunikasi dengan pendamping korban untuk mendengarkan keterangan langsung.
“Itu yang terpenting dari mendengarkan keterangan korban,” ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM akan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bekerjasama membantu korban dalam menangani kasus perundungan dan pelecehan seksual.
Komnas HAM juga akan mendampingi untuk memulihkan trauma dan memberikan perlindungan keamanan untuk MS supaya berani kembali menyampaikan peristiwa tersebut.