Cara Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung, Pedagang kecil Bisa Mendapatkan Rp1,2 Juta dari BTPKLW!

- 13 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels.com/Thach Tran

“Polri langsung membuat tim untuk meyakinkan yang menerima itu benar. Tadi pakai tanda bukti bahkan pakai foto dan juga diadministrasikan langsung di komputer tanda terimanya. Jadi pertanggungjawabannya,” kata Sri Mulyani dikutip Utara Times dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Supaya mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW, ada dua cara yang harus dilakukan.

Kedua cara di bawah ini terbilang cukup mudah, sebab dapat dibantu oleh tim khusus. Simak caranya sebagai berikut.

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Apabila ingin mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW harus melaksanakan pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Setelah itu calon penerima harus mengisi data diri dan informasi usaha untuk mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.

Sebelum mendaftar, simak persyaratan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW Berikut yang telah dilansir Utara Times dari covid19.go.id.

- PKL.

- Pemilik warung.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah