Cara Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung, Pedagang kecil Bisa Mendapatkan Rp1,2 Juta dari BTPKLW!

- 13 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels.com/Thach Tran

UTARA TIMES – Berikut informasi terkait cara daftar bantuan tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung supaya mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta dari BTPKLW.

BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan warung merupakan program pemerintah untuk membantu ekonomi para pelaku usaha selama kebijakan PPKM diterapkan.

Selanjutnya, Bantuan Tunai PKL dan warung BTPKLW ini sudah resmi diluncurkan pada 9 September 2021 kemarin di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bikin Iri! Jake ENHYPEN Cium ‘Layla’ Usai Sembuh dari COVID-19

Bantuan tersebut akan berlanjut kepada lebih dari 1 juta pelaku usah dari berbagai daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4 dengan anggaran total sebesar Rp1,2 triliun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program bantuan ini merupakan kompensasi atas kerugian ekonomi akibat PPKM.

Dengan adanya Bantuan Tunai PKL dan warung BTPKLW juga diharapkan dapat menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali laju ekonomi.

Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus September 2021 Cair? Ini Total Dana yang Akan Diterima

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Airlangga Hartarto dikutip Utara Times dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa bantuan ini bekerjasama dengan TNI dan Polri. Bahkan sudah ada tim khusus supaya tersalurkan dengan tepat.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah