- Warga Negara Indonesia.
- Punya e-KTP.
- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.
- Berlokasi di wilayah PPKM level 4.
- Wilayah yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.