Cara Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung, Pedagang kecil Bisa Mendapatkan Rp1,2 Juta dari BTPKLW!

- 13 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels.com/Thach Tran

- Warga Negara Indonesia.

- Punya e-KTP.

- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bukan anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

- Berlokasi di wilayah PPKM level 4.

- Wilayah yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Demikian cara daftar bantuan tunai PKL dan warung agar pedagang kecil bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BTPKLW.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah